Keadilan Restoratif Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas pada Lapas dan Rutan

18-10-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau. Senin, (16/10/2023). Foto: Balggys/nr

 

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, mengungkap masalah serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yaitu over kapasitas. Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana dan memastikan kesejahteraan narapidana.

 

Kelebihan (over) kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang melibatkan tahanan dan narapidana yang melebihi daya tampung yang ada, telah menjadi tantangan nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI membahas langkah-langkah yang mungkin lebih tepat untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satu pendekatan yang diajukan adalah konsep Restorative Justice alias keadilan restoratif.

 

"KUMHAM tadi ada rencana membuat lapas padahal kita di jakarta sudah mulai over kapasitas itu overload dalam penanganan pasca putusan pengadilan ini dengan konsep RJ (Restorative Justice) yang sudah di siapkan oleh kejaksaan ini semoga bisa menurunkan beban bagi KUMHAM," jelas Cucun Ahmad Syamsurijal saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau. Senin, (16/10/2023). 

 

Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini mempromosikan alternatif pemidanaan yang lebih bersifat rehabilitasi dan reintegrasi, mengurangi penahanan dan memprioritaskan perbaikan perilaku para narapidana.

 

"Dengan menggunakan RJ ini solusi yang tepat dalam mencangkup hukuman, dan mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat," tangkasnya saat rapat kunjungan kerja komisi III.

 

Selain itu pendekatan ini merupakan upaya penanggulangan over kapasitas juga mencakup alternatif hukuman seperti kerja sosial, pembinaan, dan pelatihan untuk memungkinkan pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

 

Dirinya menggarisbawahi pentingnya mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efisien. Pihak berwenang dan semua pihak yang terlibat diharapkan akan terus berupaya mencari solusi yang komprehensif untuk masalah ini, dengan mempertimbangkan pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. (gys/aha)

BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...